PRAKTIK HIWALAH (PEMINDAHAN HUTANG) PADA KENDARAAN BERMOTOR MENURUT HUKUM EKONOMI SYARI’AH (Studi Kasus Pada PT. FIF (Federal International Finance) Group Syari’ah Lhokseumawe)

Record Detail

Skripsi

PRAKTIK HIWALAH (PEMINDAHAN HUTANG) PADA KENDARAAN BERMOTOR MENURUT HUKUM EKONOMI SYARI’AH (Studi Kasus Pada PT. FIF (Federal International Finance) Group Syari’ah Lhokseumawe)

XML

Judul dalam penelitian ialah:“Praktik Hiwalah (Pemindahan Hutang) pada Kendaraan
Bermotor Menurut Hukum Ekonomi Syari’ah (Studi Kasus Pada PT. FIF (Federal
International Finance) Group Syari’ah Lhokseumawe).”Adapun rumusan masalah
dalam penelitian ini ialah sebagai berikut: 1) Bagaimana praktik hiwalah (pemindahan
hutang) kendaraan bermotor Pada PT. FIF (Federal International Finance) Syari’ah
Lhokseumawe?, 2) Apa hak konpensasi yang diperoleh muhil sesudah terjadinya hiwalah
pada FIF (Federal International Finance) Syariah?, 3) Bagaimana Tinjauan Hukum
Ekonomi Syari’ah terhadap praktik hiwalah (pemindahan hutang) pada kendaraan
bermotorpada PT. FIF (Federal International Finance) Syariah Lhokseumawe?. Sementara metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian kualitatif deskriptif
yang bersifat studi lapangan dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi,
wawancara dan dokumentasi.Adapun hasil penelitian yang diperoleh ialah:
Pertama,Praktik hiwalah kendaraan bermotor Pada PT. FIFSyari’ah Lhokseumawe bahwa
akad hiwalah tidak boleh dilakukan tanpa sepengetahuan PT. FIF. Kedua:Pemberian hak
kompensasi merupakan hal lumrah dan sering terjadi di antara si muhil dengan si muhil
alaih, hal ini karena pada akad hiwalah yang dilakukan dengan PT. FIF yang merupakan
jual beli kendaraan secara angsuran, barang yang ada pada si muhil dialihkan menjadi
milik simuhil alaih. Dan ketiga:Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap praktik
hiwalah pada kendaraan bermotor pada PT. FIF Syariah Lhokseumawe, maka jika
dibandingkan dengan pelaksanaan yang ada pada PT. FIF Syariah Lhokseumawe, secara
harfiah pelaksanaannya telah memenuhi syarat dan rukun, selain itu akad hiwalah yang
disertai dengan hak kompensasi, menurut pendapat Tgk. Saifuddin di bolehkan dalam
syariat Islam, dan hak kompensasi tersebut diberikan dengan tidak ada unsur
keterpaksaan antara kedua belah pihak serta hak kompensasi boleh ditentukan oleh si
muhil karena hak kompensasi di hitung dalam biaya perawatan barang selama berada di
tangan si muhil. Saran penulis dalam penelitian ini ialah bagi para pembeli kendaraan, apabila tidak mampu melunasi angsuran maka dapat dilakukan dengan cara hiwalah
sebagaimana yang dilakukan oleh beberapa orang dalam penelitian.
Kata Kunci: Hiwalah, Kendaraan Bermotor, Hukum Ekonomi Syariah


Detail Information

Penulis
RIZKY RAHAYU - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 151308758
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2x4.2 Riz p

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail