PELAKSANAAN PENYALURAN PEMBIAYAAN MURABAHAH MENURUT FATWA DSN (Studi Kasus Pada Bank Aceh Syari’ah Cab. Kota Lhokseumawe)

Record Detail

Skripsi

PELAKSANAAN PENYALURAN PEMBIAYAAN MURABAHAH MENURUT FATWA DSN (Studi Kasus Pada Bank Aceh Syari’ah Cab. Kota Lhokseumawe)

XML

Skripsi ini berjudul Pelaksanaan Penyaluran Pembiayaan Murabahah Menurut
Fatwa DSN (Studi Kasus Pada Bank Aceh Syari’ah Cab. Kota Lhokseumawe).
Pembiayaan murabahah pada Bank Aceh Syariah mengikuti prinsip-prinsip
murabahah sebagaimana tertuang dalam ketentuan hukum syariah, fatwa
mengenai pembiayaan syariah, yaitu fatwa No: 03/DSN-MUI/IV/2000. Menurut
fatwa tersebut pembiayaan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu
pembiayaan yang berdasarkan perhitungan bunga. Pembiayaan yang dibenarkan,
yaitu pembiayaan berdasarkan bagi hasil yaitu menggunakan akad murabahah. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah. 1. Bagaimana pelaksanaan
penyaluran pembiayaan murabahah pada Bank Aceh Syari’ah Cab. Kota
Lhokseumawe?, 2. Bagaimana pelaksanaan penyaluran pembiayaan murabahah
menurut Fatwa DSN? Tujuan yang akan didapatkan dalam penelitian ini adalah:1.
Untuk menjelaskan pelaksanaan penyaluran pembiayaan murabahah pada Bank
Aceh Syari’ah Cab. Kota Lhokseumawe. 2. Untuk menjelaskan pelaksanaan
penyaluran pembiayaan murabahah menurut Fatwa DSN. Adapun kesimpulan
yang penulis peroleh dari hasil penelitian adalah:1. Pelaksanaan penyaluran
pembiayaan murabahah pada Bank Aceh Syari’ah Cab. Kota Lhokseumawe
dilakukan dengan beberapa syarat sebelum pembiayaan disalurkan. Persyaratan
untuk menyalurkan pembiyaan murabahah melalui proses analisis 5 C. Analisis
yang dilakukan oleh bank antara lain mengenai yang memenuhi kriteria 5C.
Kriteria ini merupakan bagian yang terpenting dalam mengevaluasi nasabah dan
kualifikasi pemberian pembiayaan. Pemenuhan terhadap kriteria ini menandakan
bahwa nasabah yang bersangkutan merupakan orang yang sempurna untuk
mendapatkan pembiayaan. 2. Pembiayaan murabahah pada Bank Aceh syar’ah
mengikuti prinsip-prinsip murabahah sebagaimana tertuang dalam ketentuan
hukum syariah. Majlis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional (DSN),
yaitu fatwa No: 03/DSN-MUI/IV/2000. Menurut fatwa tersebut pembiayaan yang
tidak dibenarkan secara syari’ah yaitu, pembiayaan yang berdasarkan perhitungan
bunga. Pembiayaan yang dibenarkan, yaitu pembiayaan berdasarkan bagi hasil
yaitu menggunakan akad murabahah, Bank Aceh syariah melaksanakan
penyaluran pembiayaan murabahah sudah berdasarkan fatwa DSN mengenai
penyaluran pembiaayaan yang menggunakan sistim bagi hasil.


Detail Information

Penulis
IKA NURUL IZA - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 151308795
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
2x4.241Ika p

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail