TRANSFUSI DARAH DAN EFEK HUKUMNYA MENURUT ALQURAN DAN HADITS; Analisis Berdasarkan Penalaran Ta‘liliyah dan Istishlahiyah

Record Detail

Artikel

TRANSFUSI DARAH DAN EFEK HUKUMNYA MENURUT ALQURAN DAN HADITS; Analisis Berdasarkan Penalaran Ta‘liliyah dan Istishlahiyah

XML

Abstract
Blood transfusions are often made by one person to another in need due to a lack of blood in
his body. Blood transfusion is done to save the person's life from the threat of death. In
general, blood transfusion is highly recommended to save lives and contain the value of good
deeds is very high. Moreover, if the donor with the recipient having a less harmonious
relationship. Blood transfusion would not be a mahram if the legal effect occurs between a
man with a woman who is not mahram. This is different from breastfeeding a child who was
not yet two years old and there are five times the suction milk. Based on the analysis ta'liliyah
reasoning, it is obligatory blood transfusion if he alone can do. 'Illat is to save the life of a
person and is limited to him alone. But if a lot of people who can do that, then the law of
circumcision. While based reasoning istishlahiyah, blood transfusion needs to be done to keep
maslahah, is saving someone's life and avoid damage, which threatened a person's life.
Abstrak
Transfusi darah sudah sering dilakukan oleh seseorang kepada orang lain yang
membutuhkannya akibat terjadi kekurangan darah dalam tubuhnya. Transfusi darah dilakukan
untuk menyelamatkan kehidupan seseorang dari ancaman kematian. Secara umum transfusi
darah sangat dianjurkan untuk menyelamatkan jiwa seseorang dan mengandung nilai amal
saleh yang sangat tinggi. Apalagi jika antara si pendonor dengan resipien mempunyai
hubungan yang kurang harmonis. Transfusi darah tidak akan berefek hukum menjadi mahram
jika terjadi antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya. Hal
ini berbeda dengan menyusui seorang anak yang belum genap usianya dua tahun dan ada lima
kali hisap air susunya. Berdasarkan analisis penalaran ta„liliyah, maka transfusi darah
hukumnya wajib jika hanya dia seorang yang dapat melakukannya. „Illatnya adalah untuk
menyelamatkan kehidupan seseorang dan terbatas pada dia seorang. Tetapi apabila banyak
orang yang dapat melakukannya, maka hukumnya sunat. Sedangkan berdasarkan penalaran
istishlahiyah, transfusi darah perlu dilakukan untuk menjaga maslahah, yakni menyelamatkan
kehidupan seseorang dan menghindari kerusakan, yakni terancamnya kehidupan seseorang.


Detail Information

Penulis
NIP/NIDN/NIM 197101012007011088
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-AHWAL AL-SYAKHSYIYYAH : .,
Edition
Subject(s)
No Panggil
Ahwal al-Syakhsyiyyah

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail