PENGELOLAAN PRAKTIK PARKIR MENURUT TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

Record Detail

Skripsi

PENGELOLAAN PRAKTIK PARKIR MENURUT TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

XML

Retribusi parkir adalah fasilitas di tepi jalan umum yang disediakan oleh
pemerintah daerah sebagai tempat parkir, adanya iuran atas penggunaan jasa
parkir. Pengenaan tarif parkir berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan oleh
masyarakat. Setiap masyarakat yang menggunakan jasa parkir akan merasakan
pelayaan parkir yang dilakukan oleh juru parkir. Namun tarif yang digunakan oleh
juru parkir terkadang tidak sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan dan
kehilangan kendaraan di area parkir masih jauh dari tanggung jawab. Peningkatan
pendapatan retribusi parkir perlu dilakukan agar meningkatkan pendapatan asli
daerah Kota Lhokseumawe, karena berpengaruh pada perkembangan daerah.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah pelaksanaan pengelolaan
parkir di Kota Lhokseumawe ditinjau menurut hukum ekonomi syariah dan
Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2016 dan untuk mengetahui tanggung
jawab juru parkir terhadap kendaraan menurut hukum ekonomi syariah dan Qanun
Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2016. Penelitian ini menggunakan jenis
penelitian lapangan (Field Research), dimana peneliti mengadakan pengamatan
tentang sesuatu fenomena atau kejadian, keadaan yang alamiah, serta melakukan
wawancara dengan beberapa pihak terkait, dan mencocokkan dengan Qanun Kota
Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2016. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa
pengelolaan retribusi parkir di Kota Lhokseumawe belum sesuai dengan Qanun
Kota Lhokseumawe dan prinsip hukum ekonomi syariah. Hal ini dapat dilihat
dalam pelaksanaannya baik dari penetapan tarif retribusi parkir dan tanggung
jawab terhadap kendaran yang ada di area parkir, karena dalam Qanun Kota
Lhokseumawe telah diuraikan tanggung jawab juru parkir dan tarif parkir 1000
rupiah untuk sepeda motor (roda dua), 2000 rupiah untuk kendaraan bermotor
roda empat/ roda tiga, 3000 rupiah untuk kendaraan bermotor angkutan barang
jenis box dan pick up, 6000 rupiah untuk bus/truk, dan 10.000 rupiah untuk
kendaraan bermuatan truk gandengan/ trailer/ container. Menurut hukum ekonomi
syariah melalui konsep akad Ijarah dimana pengguna jasa parkir menyewa jasa
juru parkir untuk menjaga kendaraan tersebut dan apabila hilang juru parkir harus
membayar kendaraan yang hilang tersebut sesuai dengan harga kendaraan ketika
hilang. Masyarakat hendaknya meminta karcis ketika memarkirkan kendaraan di
area parkir karena dengan karcis tersebut membantu pemerintah dalam
mengetahui jumlah pendapatan daerah melalui retribusi parkir dan sebagai bukti
akad antara kedua belah pihak sehingga tidak merugikan salah satu pihak
nantinya. Pemerintah semestinya memperhatikan sistem pengelolaan parkir yang
ada di Kota Lhokseumawe agar ketentuan parkir yang telah dirumuskan dalam
Qanun Kota Lhokseumawe berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah harus
mengambil tindakan yang tegas kalau ada oknum yang melakukan parkir tidak
sesuai dengan Qanun Kota Lhokseumawe.
Kata kunci: Ijarah, akad dan retribusi parkir


Detail Information

Penulis
MUHAMMAD WALIDIN - Personal Name
NIP/NIDN/NIM 141308068
Edition
Language
English
Publisher SYARIAH-HES : IAIN Lhokseumawe.,
Edition
Subject(s)
No Panggil
HES

BACA FULLTEX

LOADING LIST...



Information


RECORD DETAIL


Back To Previous  XML Detail